20 Juli 2026
--:--:-- WIB
--:--:-- UTC

Perbarui Regulasi 2017, Stasiun Klimatologi Jawa Tengah Mengikuti Kegiatan Dinas PUPR Jawa Tengah Pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3)

Diposting pada 20 July 2026 oleh zauyik
Kegiatan
Perbarui Regulasi 2017, Stasiun Klimatologi Jawa Tengah Mengikuti Kegiatan Dinas PUPR Jawa Tengah Pada  Rapat Koordinasi Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3)

KOTA SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memulai langkah perombakan total tata kelola data air daerah. Melalui Rapat Koordinasi yang digelar di Ruang Pertemuan Kedung Ombo Lantai 2, Dinas PUPR, Madukoro, Kota Semarang, Pemprov Jateng melakukan reviu mendalam terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) No. 68 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3).

Reviu atas regulasi lama ini mendesak dilakukan demi mencapai tiga tujuan strategis:

  • Penyelarasan Hukum Terbaru: Menyusun landasan hukum Pergub baru yang sepenuhnya patuh dan selaras dengan Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA) terbaru.

  • Modernisasi Berbasis Teknologi: Mengintegrasikan perkembangan teknologi digital terkini ke dalam sistem pemantauan dan pengelolaan data air.

  • Estafet Kepemimpinan SIH3: Mengesahkan pelimpahan peran koordinator SIH3 Jawa Tengah, yang sebelumnya dipegang oleh Stasiun Klimatologi (Staklim) BMKG Jateng, kini beralih ke Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah.

    Mengapa reviu Pergub No. 68 Tahun 2017 ini krusial?
    Aturan yang telah berjalan hampir satu dekade tersebut dinilai perlu merespons dinamika hukum pusat dan lompatan teknologi informasi. Dengan Dinas PUPR sebagai nakhoda baru, integrasi data hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi di Jawa Tengah diyakini akan lebih taktis, cepat, dan akurat untuk mendukung kebijakan pembangunan serta mitigasi bencana.


Dokumentasi Kegiatan